-->

Surat Edaran Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK 2021

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2021.

Pada surat edaran tersebut pemerintah menyampaikan hal terkait pendaftaran guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tahun 2021 sebagai berikut :

1. Calon guru PPPK berasal dari : 

  • Guru dalam jabatan ata
  • Lulusan pendidikan profesi guru yang belum menjadi guru 

2. Calon guru PPPK harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma empat (D-IV) dan/atau Sertifikat Pendidik

3. Calon PPPK mendaftar sesuai dengan Sertifikat Pendidiknya

4. Apabila calon guru PPPK tidak memiliki Sertifikat Pendidik, maka mendaftar sesuai dengan kualifikasinya

5. Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan di ampu oleh guru PPPK tercantum dalam lampiran Surat Edaran Direktur Jendral ini.

Untuk informasi lengkap mengenai surat edaran tersebut dapat dilihat melalui tautan dokumen berikut ini 

Jika bapak ibu ingin mendownload file tersebut silahkan klik link berikut ini

Download Surat Edaran PPPK Guru Honorer