-->

Download Juknis BOS 2022 SD, SMP, SMA dan SMK

Juknis dana BOS tahun 2022 tingkat SD, SMP, SMA dan SMK sederajat dapat dilihat pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

Dana BOS merupakan anggaran yang diberikan oleh pemerintah kepada satuan pendidik mulai dari tingkat dasar hingga menengah yang berfungsi untuk membantu belanja dan operasional agar program sekolah dapat berjalan dengan maksimal.

Juknis BOS tahun 2022 telah di sahkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Benny Riyanto pada tanggal 18 Januari 2022.

Berbeda dengan Juknis BOS tahun 2021, pada tahun ini terdapat perbedaan mendasar yaitu syarat penerimaan dan penggunaan dana serta penggabungan antara dana BOP dan BOS.

Perubahan syarat penerimaan Dana dan penggunaan Dana yaitu :

1. Untuk BOP PAUD

Terdapat dalam Pasal 3, Nomor 1 tentang Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD merupakan satuan PAUD yang meliputi :
  1. Taman kanak-kanak
  2. Kelompok bermain
  3. Taman penitipan anak
  4. Satuan PAUD sejenis
  5. Sanggar kegiatan belajar
  6. Pusat kegiatan belajar masyarakat
Syarat penerima Dana BOP PAUD :

a. Memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata di Dapodik

b. Mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya

c. Memiliki izin penyelenggaraan pendidikan bagi satuan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik

d. Memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan

e. Tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama

2. Satuan pendidikan penerima dana BOS meliputi :

SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB, dan SMK

Syarat penerimaan Dana BOS :

Menurut pasal 17, Dalam hal SDLB, SMPLB, SMALB, SLB, Sekolah Terintegrasi dan sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS reguler memiliki jumlah peserta didik kurang dari 60 maka jumlah peserta didik untuk perhitungan besaran alokasi dana bos reguler ditetapkan 60 peserta didik

Larangan Penggunaan Dana BOS Tahun 2022

Dalam pasal 42 ayat 1 satu disebutkan: Dalam pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan

Dana BOP Kesetaraan kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang:

a. melakukan transfer Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana;

b. membungakan untuk kepentingan pribadi;

c. meminjamkan kepada pihak lain;

d. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;

e. menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;

f. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan;

g. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;

h. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris Satuan Pendidikan;

i. memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat;

j. membangun gedung atau ruangan baru;

k. membeli instrumen investasi;

l. membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian;

m. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;

n. menggunakan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau

o. menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/atau Peserta Didik.

Juknis BOS 2022 SD, SMP, SMA dan SMK

Untuk memahami secara lengkap mengenai juknis BOS tahun 2022, silahkan download juknis bos 2022 pada link dibawah ini.

1. SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022  DOWNLOAD DISINI

2. SALINAN LAMPIRAN I RINCIAN KOMPONEN PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH, DAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN

DOWNLOAD DISINI

3. SALINAN LAMPIRAN II TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH, DAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN

DOWNLOAD DISINI