-->

Cara Terbaru Daftar NPWP Online Lewat HP

Bagi sebagian orang pasti sudah pernah mendengar jika ingin mengurus hal yang berkaitan dengan pembayaran pajak membutuhkan yang namanya NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan sebuah nomor yang digunakan untuk mengurus berbagai keperluan, terutama yang berhubungan dengan perpajakan.

Terdapat diua jenis NPWP yang ada pada saat ini, yang pertama adalah NPWP pribadi yang digunakan oleh perorangan yang telah memenuhi persayaratan dalam pembayaran pajak dan yang kedua adalah NPWP badan yang diberikan kepada wajib pajak berupa usaha atau perusahaan di Indonesia.

Untuk mendapatkan NPWP caranya cukup mudah, kamu dapat mendaftar NPWP secara Online. Namun sebelum mendaftar kamu harus menyiapkan syarat-syaratnya terlebih dahulu, berikut ini merupakan syarat yang dibutuhkan untuk membuat NPWP.

Syarat Pembuatan NPWP Untuk Perorangan/Pribadi

  • Fotocopy KTP ( Bagi warga negara indonesia )
  • Fotocopy Paspor, KITAS, dan KITAP atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi orang warga negara asing yang tinggal di Indonesia.

Syarat Pembuatan NPWP Bagi Pengusaha atau Perusahaan

  • Fotocopy KTP (WNI)
  • Fotocopy Paspor, KITAS,KITAP (WNA)
  • Surat izin usaha yang telah diterbitkan oleh instansi yang berwenang

Jika anda sudah menyiapkan syarat-syarat tersebut, langkah selanjutnya melakukan pendaftaran NPWP secara online. Dengan mendaftar secara online kamu dapat melakukan daftar npwp secara online menggunakan handphone.

Cara Terbaru Daftar NPWP Online Menggunakan Hanphone

Langkah-langkah lengkap dengan gambar pendaftaran NPWP online sebagai berikut :

Langkah 1 - Kunjungi situs Direktorat Pajak pada link berikut ini https://ereg.pajak.go.id/login kemudian pilih daftar

Langkah 2 - Masukan alamat email dan isi kode captca dengan benar, kemudian klik daftar. 


Jika kamu sudah klik daftar silahkan cek kotak masuk email dan folder spam untuk proses lebih lanjut. Jika ada pesan dari direktorat pajak, silahkan buka pesan tersebut dan klik link aktifasi pendaftaran


Langkah 3 - Silahkan isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar, kemudian klik daftar jika sudah terisi semua


Langkah 4 - Silahkan login kehalaman pajak kemudian isi formulir pendaftaran dengan lengkap


Langkah 5- Cetak Bukti Pendaftaran dan tanda tangani bukti tersebut.

Langkah selanjutnya adalah mengirimkan semua dokumen yang dibutuhkan ke direktorat pajak terdekat dengan lokasi anda paling lambat 14 hari setelah proses pendaftaran berlangsung melalui kantor pos.

Silahkan tunggu beberapa hari, jika pendaftaran anda disetujui pihak pajak akan mengirimkan kartu pajak ke alamat anda, jika ditolak silahkan perbaiki data apa yang salah.