-->

Kebijakan PPDB Jenjang SMP Tahun 2021/2022

Buku saku kebijakan PPDB jenjang SMP tahun ajaran 2021/2022 merupakan sebuah informasi yang dikeluarkan oleh kemendukbud yang berisi tentang kebijakan dalam pelaksanaan PPDB pada tingkatan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Ajaran baru tahun 2021/2022 sebentar lagi akan dibuka. Setiap SMP akan membuka pendaftaran peserta didik baru. Oleh karna itu sekolah wajib mengetahui peraturan dalam PPDB yang dikeluarkan oleh pemerintah berupa buku saku informasi PPDB jenjang SMP.

Seperti yang kita ketahui mulai tahun ajaran lalu, penerimaan siswa baru pada tingkatan SD,SMP,SMA telah menggunakan 4 jalur, yaitu Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Konsep Jalur PPDB SMP 2021/2022

  1. Jalur Zonasi merupakan pendaftaran yang di peruntukan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang di tetapkan oleh Pemerintah Daerah
  2. Jalur Afirmasi diperuntukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu atau peserta didik yang menyandang disabilitas. Peserta didik yang kurang mampu dibuktikan dengan memiliki kartu program keluarga kurang mampu dari pemerintah
  3. Jalur Prestasi diperuntukan bagi peserta didik yang memiliki prestasi pada tinggkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota
  4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua/Wali merupakan jalur pendaftaran yang di peruntukan kepada siswa didik yang orang tuanya/walinya pindah tugas yang dibuktikan dengan surat  penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang memperkerjakan.

Tahapan Pelaksanaan PPDB SMP

Dalam melakasanakan PPDB terdapat tahapan yang harus dilakukan oleh sekolah penyelenggara, berikut ini tahapan untuk pelaksanaan PPDB :

1. Tahapan PPDB

  • Pengumuman secara terbuka
  • Pendaftaran
  • Seleksi sesuai jalur pendaftaran
  • Pengumuman penetapan; dan
  • Daftar ulang

2. Sekolah yang menerima BOS tidak boleh memungut biaya

3. Sekolah tidak boleh :

  • Melakukan pungutan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik
  • Melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang di kaitkan dengan PPDB

 Kebijakan PPDB Jenjang SMP Tahun 2021/2022

Untuk melihat kebijakan ppdb jenjang smp dapad dilihat disini dan di download

Download