-->

Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Bagi Guru Honor dan PNS

Cara mendapatkan sertifikat pendidik (serdik) dari Kemendikbud dan Kemenag untuk guru honorer dan PNS di sekolah Swasta atau Negeri.

Serdik merupakan pengakuan secara formal sebagai guru profesional yang diberikan kepada para guru mata pelajaran yang telah selesai mengikuti serangkaian seleksi kompetensi.

Sertifikat pendidik juga merupakan syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai golongan. Sedangkan guru non-PNS mendapatkan tunjangan profesi sebesar 1,5 juta setiap bulan.

Selain itu serdik bermanfaat untuk mengikuti seleski kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karna sesuai Peraturan Pemerintah, guru yang mempunyai serdik akan mendapatkan poin khusus.

Manfaat Serdik

Mendapatkan sertifikat guru bukanlah hal yang mudah, ada banyak tahapan yang harus dilalui jika ingin mempunyai serdik.

Namun setelah serdik didapat, ada banyak manfaat yang bisa kamu rasakan. Berikut beberapa manfaat jika mempunyai sertifikat pendidik bagi guru PNS maupun non-PNS.

1. Mendapat tunjangan sertifikasi guru

Guru yang mempunyai serdik bisa mendapatkan tunjangan yang cukup besar asalkan jam mapel yang diajar minimal 24 jam dan linier.

Untuk besaran tunjangan serdik bagi PNS sebanyak satu bulan gaji dan honorer sebesar 1,5 juta yang dibayarkan per triwulan.

2. Peluang lolos seleksi PPPK Guru

Saat ini penerimaan CPNS bagi tenaga guru telah ditiadakan dan diganti dengan penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Guru yang mempunyai serdik berpeluang lolos seleksi PPPK. Hal tersebut berdasarkan Permen PANRB Nomor 28 tahun 2021.

3. Mendapatkan gelar baru

Bagi yang mempunyai sertifikat pendidik akan mendapat gelar baru. Gelar tersebut sesuai dengan sertifikasi yang dimiliki.

Kualifikasi yang lebih baik dapat mendorong karier lebih baik. Sertifikasi pendidik merupakan suatu yang dapat mempertahankan hak kualifikasi sebagai guru.

Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik

Meskipun sertifikat pendidik sudah umum dikalangan para guru, namun masih ada beberapa guru yang tidak mengetahui bagaimana cara mendapatkan serdik, terutama bagi tenaga pendidik yang baru mengabdi.

Perlu diketahui, saat ini serdik bisa didapatkan dengan dua cara yaitu dengan mengikuti program pendidikan profesi guru dalam jabatan (Program PPG Dalam Jabatan) dan mandiri.

Berikut ini cara yang bisa dilakukan guru SD/MI, SMP/MTS,SMA/MA dan SMK sederajat untuk mendapatkan serdik.

Mendapatkan Serdik Dari Kemendikbud

Sertifikat pendidik bisa didapatkan dengan mengikuti program PPG dalam jabatan dengan cara sebagai berikut.

  1. Mendaftar melalui aplikasi sistem informasi manajemen pengembangan keprofesian berkelanjutan (SIM PKB). Adapun persyaratan guru yang dapat mendaftar melalui akun SIM PKB adalah : (a) memiliki ijazah Sarjana (S1) atau ijazah diploma IV; (b) Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015; (c) Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan; (d) terdaftar pada Dapodik; dan (e) memiliki NUPTK.
  2. Mengungggah berkas-berkas pendukung seperti ijazah sarjana, surat keputusan awal dan akhir pengangkatan Guru dalam Jabatan.
  3. Selanjutnya akan ada seleksi administrasi (tahap I) dari LPMP apakah dokumen administrasi yang diunggah memnuhi syarat atau tidak
  4. Jika sudah lulus seleksi administrasi I akan ada penjadwalan seleksi kemampuan akademik
  5. Akan ada informasi waktu dan lokasi seleksi kemampuan akademik
  6. Setelah dinyatakan lulus seleksi kemampuan akademik peserta masih harus mengikuti pemberkasan (seleksi administrasi tahap II)
  7. Selain itu harus mengikuti diklat PPG selama 6 bulan
  8. Setelah melewati semua tahapan tersebut dan dinyatakan lulus, maka peserta berhak menyandang gelar guru profesional
  9. Selain itu peserta akan mengantongi sertifikat pendidik

Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Dari Kemenag

  • Peserta daftar melalui akun Simpatika masing-masing
  • Unggah berkas yang diminta Jika lulus, ikuti seleksi
  • Lalu mengikuti diklat PPG selama 6 bulan
  • Jika lulus peserta berhak mengantongi sertifikat pendidik

Cara mendapatkan sertifiakt pendidik dari kemendikbud dan kemenag memiliki proses hampir sama.

Namun hal yang harus diperhatikan adalah para peserta harus lulus seleksi administrasi untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.