-->

Cara Mendapatkan Bantuan PIP Bagi Siswa SD/SMP/SMA Tahun 2021

Maxtrimus.com - cara mendapatkan bantuan PIP untuk siswa SD,SMP,SMA dan SMK tahun 2021.

Pemerintah melalui kemedikbud memiliki kebijakan bernama Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukan bagi siswa SD,SMP,SMA dan SMK yang berasal dari keluarga miskin, penyandang disabilitas maupun korban bencana alam.

Program tersebut bertujuan untuk membantu para siswa yang kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan sekolah. Dengan adanya program tersebut para orang tua tidak lagi dibebani oleh biaya untuk membeli kebutuhan sekolah.

Fungsi dari KIP tersebut adalah sebagai jaminan dan kepastian kepada anak-anak usia sekolah yang terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Baik anak didik di sekolah umum, ataupun di sekolah keagamaan. Termasuk juga di antaranya adalah pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, serta korban bencana alam atau musibah.

Besaran nilai bantuan PIP yang diterima setiap jenjang nilainya berbeda-beda. Berikut rinciannya:

  1. Peserta didik SD/MI/Paket A akan mendapatkan Rp450 ribu per tahun.
  2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B akan mendapatkan Rp750 ribu per tahun.
  3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan Rp1 juta per tahun.

Namun seperti yang kita ketahui, terdapat banyak siswa miskin dan kurang mampu yang belum mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), sehingga mereka tidak dapat merasakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah. Padahal jika menurut aturan mereka sangat layak mendapatkan bantuan KIP tersebut.

Agar tidak salah dalam memahami KIP, sebaiknya kita mengetahui persyaratan apa saja untuk mendapatkan program pemerintah tersebut.

Syarat Penerima KIP Tahun 2021

  1. Siswa harus terdaftar disatuan pendidikan (formal atau non formal)
  2. Peserta program Kartu Indonsesia Pintar harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Keluarga Harapan (PKH)
  3. Peserta KIP harus mendaftarkan nomor KIP yang dimiliki ke dapodik sekolah
  4. Siswa harus berkelaluan baik selama disekolah
  5. Peserta PIP harus berasal dari siswa miskin, penyandang disabilitas maupun korban bencana alam.

Dengan mengetahui syarat penerima KIP tahun 2021 tersebut maka kamu dapat mengetahui apakah masuk kedalam penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) atau tidak. Jika kamu masuk syarat tersebut namun belum terdaftar sebagai PIP, maka ikuti cara berikut ini untuk mendaftar Program Indonesia Pintar.

Cara Mendaftar Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2021

  1. Siswa membawa Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk didaftarkan kedapodik sekolah
  2. Jika tidak memiliki KIP namun orang tuanya memiliki KKS dapat dibawa juga kesekolah untuk didaftarkan di dapodik
  3. Jika orang tua tidak memiliki KKS, maka dapat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan
  4. Jika sudah memiliki KKS dan SKTM hubungi sekolah untuk didaftarkan sebagai penerima bantuan PIP
Demikianlah informasi yang dapat kami bagikan mengenai cara mendapatkan bantuan PIP bagi siswa SF/SMP/SMA dan SMK tahun 2021, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi anda yang membutuhkan.