-->

Solusi Jika Tidak Terundang Sebagai Calon Peserta PPG di SIM PKB

Solusi jika tidak terundang sebagai calon peserta PPG 2022 di SIMPKB - Ada sebagian guru yang tidak mendapatkan undangan PPG Daljab tahun 2022 di SIMPKB. Lantas bagaiama cara guru mengatasi masalah tersebut? Simak ulasanya dibawah ini

Pendaftaran PPG 2022 telah resmi dibuka oleh pemerintah, namun terdapat benyak pertanyaan mengenai undangan calon peserta PPG di SIMPKB. Pasalnya terdapat guru yang ingin mengikuti seleksi PPG Daljab namun terundang sebagai calon PPG.

Untuk calon Peserta Pendidikan Guru (PPG) tidak akan mendapatkan undangan apabila data isian dapodik tidak sesuai dengan kriteria sebagai berikut. 

  1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
  2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 
  3. Memiliki NUPTK.
  4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
  5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti. 
  6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
  7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. h. Sehat jasmani dan rohani. i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA). j. Berkelakuan baik

Namun jika telah memenuhi persyaratan tersebut namun tetap tidak mendapatkan undangan ppg dapat melakukan langkah berikut ini.

Baca Juga :

Solusi Jika Tidak Terundang Sebagai Peserta PPG

Jika muncul pada Info Program PPGJ Anda tidak terundang sebagai calon peserta program Pendidikan Profesi Guru, kemungkinan ada data entrian di Dapodik yang masih belum lengkap/salah pada waktu pengisian data GTK, kemudian bagaimana solusinya ?

Solusinya adalah menghubungi/konfirmasi ke Operator Dapodik sekolah Bapak/Ibu, cek bersama untuk entrian datanya seperti : TMT Pengangkatannya Jenis Kepegawaiannya Riwayat Pendidikan Formal Nomor peserta UKG Jika ada entrian data yang salah/ kurang lengkap segeralah perbaiki lalu sinkronisasi lagi Dapodiknya sebelum tanggal 30 Januari 2022.

Batas Akhir Pengambilan Data Dapodik untuk Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2022 adalah 30 Januari 2022. Jika melebihi batas waktu yang ditentukan maka data tidak dapat diperbarui.