-->

Surat Edaran Nomor 0248/b2/gt.00.03/2022 Kemendikbudristek

Download Surat Edaran Dirjen GTK, Kemendikbudristek Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membuka pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2022.

Dalam pelaksanaan PPG Daljab terdapat syarat yang harus dilengkapi oleh para guru yang ingin mengikuti PPG 2022. Peryaratan tersebut terdiri dari Persyaratan Peserta dan Persyaratan administrasi.

Persyaratan Peserta PPG 2022

  1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
  2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  3. Memiliki NUPTK.
  4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
  5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
  6.  Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
  7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  10. Berkelakuan baik.

Persyaratan Administrasi PPG 2022

1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti

2. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)

3. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan; 
  • Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah)

5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir)

Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG 2022

Jadwal seleksi PPG Daljab tahun 2022

  1. Pengumuman pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022: 3 Februari 2022
  2. Pendaftaran dan pengiriman berkas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022: 12-25 Februari 2022
  3. Perbaikan berkas pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022: 10-25 Februari 2022 
  4. Verval oleh petugas: 10-28 Februari 2022
  5. Pengumuman hasil seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022: 4 Maret 2022

Bagi yang ingin mendownload surat edaran Kemendikbudristek mengenai PPG Daljab tahun 2022 dapat mengunduh pada link berikut ini

Baca Juga :

Download Surat Edaran Nomor 0248/b2/gt.00.03/2022

Bagi para guru yang membutuhkan file Download Surat Edaran Dirjen GTK, Kemendikbudristek Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Surat Edaran Nomor 0248/b2/gt.00.03/2022 Kemendikbudristek

Itulah informasi mengenai surat edaran Surat Edaran Nomor 0248/b2/gt.00.03/2022 tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 yang dapat kami sampaikan, semoga bisa bermanfaat.