-->

Pertanyaan dan Jawaban Tentang Pendidikan Paud

Pertanyaan dan jawaban tentang pendidikan paud anak usia dini - Beberapa pertanyaan terkadang sering muncul mengenai pendidikan paud. Apa itu yang dimaksud dengan paud, apakah pendidikan paud itu penting dan lain sebagainya.

Pertanyaan tentang paud juga sering muncul ketika terdapat presentasi materi tentang paud pada forum-forum atau kegiatan paud yang lain. Pertanyaan tersebut muncul dari para peserta atau masyarakat yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu paud.

Pada kesempatan ini, kami akan memberikan kumpulan pertanyaan dan jawaban terkait dengan pendidikan paud.

Pertanyaan pendidikan anak usia dini beserta jawaban dapat dijadikan sebagai refrensi acuan dalam menjawab berbagai macam pertanyaan pendidikan paud yang ada di masyarakat.

Baca Juga :

Pertanyaan dan Jawaban Pendidikan Paud Anak Usia Dini

Berikut beberapa pertanyaan terkait Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

1. APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI?

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan untuk memasuki pendidikan lebih lanjut.

2. APA BENTUK SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, bentuk satuan PAUD meliputi:

  1. Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia empat (4) tahun sampai dengan enam (6) tahun.
  2. Kelompok Bermain (KB), yang merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dalam bentuk bermain sambil belajar bagi anak usia dua (2) sampai enam (6) tahun dengan prioritas dua (2) sampai empat (4) tahun yang memperhatikan aspek kesejahteraan sosial anak.
  3. Taman Penitipan Anak (TPA), yang merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dalam bentuk bermain sambil belajar bagi anak usia nol (0) sampai enam (6) tahun dengan prioritas nol (0) sampai empat (4) tahun yang memperhatikan aspek pengasuhan dan kesejahteraan sosial anak.
  4. Satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang sejenis, yang juga dikenal sebagai SPS, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dalam bentuk bermain sambil belajar bagi anak usia nol (0) sampai enam (6) tahun yang dapat diselenggarakan dalam bentuk program secara mandiri atau terintegrasi dengan berbagai layanan anak usia dini dan di lembaga keagamaan yang ada di masyarakat.

3. BAGAIMANA CARA MENDAPATKAN MATERI KURIKULUM PAUD?

Panduan implementasi kurikulum 2013 PAUD dapat diperoleh di Direktorat Pembinaan PAUD selama masih tersedia. Namun panduan tersebut juga dapat diakses melalui website Direktorat PPAUD, yaitu anggunpaud.kemdikbud.go.id.

4. PADA PRINSIPNYA, PENDEKATAN APA SAJA YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PROGRAM PAUD?

  1. Pembelajaran berorientasi pada prinsip-prinsip perkembangan anak.
  2. Berorientasi pada kebutuhan anak.
  3. Belajar melalui bermain.
  4. Menggunakan pendekatan tematik.
  5. Kreatif dan inovatif.
  6. Lingkungan kondusif.
  7. Mengembangkan kecaka
    pan hidup.

5. APAKAH ANAK BOLEH DIAJARKAN MEMBACA, MENULIS DAN BERHITUNG (CALISTUNG)?

Pada anak usia dini, dasar-dasar keaksaraan awal harus dibangun melalui kegiatan bermain yang bermakna dan menyenangkan. Prakeaksaraan dan berhitung dapat diajarkan kepada anak selama caranya menyenangkan dan tidak memaksa anak.

Pembelajaran dengan sistem drilling sangat tidak dianjurkan. Sebaiknyapembelajaran dilakukan dengan permainan bahasa dan matematikayang menyenangkan.

Sebelum mengajarkan anak menulis, pastikan bahwa jari-jemari anak sudah dapat melakukan gerakan-gerakan motorik halus yang mendukung anak menulis dengan baik. Kegiatan seperti mengajak anak bermain ubleg, playdough, pasir, dan merobek kertas dapat membantu memperkuat jari-jemari anak.

6. BAGAIMANA CARA MENGATASI ORANGTUA YANG MENUNTUT ANAKNYA BISA CALISTUNG?

Mengenalkan dasar-dasar keaksaraan membaca dan menulis serta berhitung tertuang dalam kurikulum 2013 PAUD. Guru harus merancang dan menata kegiatan pembelajaran pra keaksaraan dan matematika setiap hari di setiap kesempatan sehingga anak senang dan bisa membaca, menulis, dan berhitung sebagaimana harapan orangtua.

7. APAKAH BOLEH MENGADAKAN TES CALISTUNG UNTUK SELEKSI MASUK SD?

Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 19.1839/C.C2/TU/2009 perihal Penyelenggaraan Pendidikan Taman Kanak-kanak dan Penerimaan Siswa Baru SD yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, terdapat 3 hal yang ditekankan, yaitu:

  1. pendidikan di TK tidak diperkenankan mengajarkan materi calistung secara langsung;
  2. pendidikan di TK tidak diperkenankan memberikan Pekerjaan Rumah (PR) kepada anak didik dalam bentuk apapun; dan
  3. setiap SD wajib menerima peserta didik tanpa melalui tes masuk.

8. MENGAPA ANAK PAUD TIDAK HARUS BISA MEMBACA, MENULIS, DAN BERHITUNG, SEDANGKAN SYARAT MASUK SD (NEGERI) ANAK SUDAH DAPAT MEMBACA, MENULIS, DAN BERHITUNG?

Usia dini adalah usia emas untuk mengembangkan dan membentuk sikap dan perilaku anak. Pembentukan sikap karakter merupakan fondasi penting dalam keberhasilan anak di masa depan.

Oleh nkarena itu, membangun sikap termasuk sikap senang membaca, menulis dan berhitung jauh lebih utama daripada melatih kemampuan anak dapat membaca, menulis, dan berhitung.

Untuk menstimulasi dasar-dasar calistung, guru tetap menyediakan kegiatan pembelajaran yang hands on learning.

Pada usia SD, kematangan fisik motorik anak jauh lebih baik, demikian pula perkembangan kognitif mereka sehingga mereka siap mengenal angka dan huruf.

9. MENGAPA DI PAUD ANAK HANYA BERMAIN-MAIN SAJA?

Anak usia dini belajar tentang dunia di sekitarnya secara efektif melalui bermain. Kegiatan permainan harus dirancang secara hatihati, menarik, sesuai dengan perkembangan anak, memperhatikan muatan lokal setempat, dan mengedepankan keterlibatan anak secara aktif.

Melalui bermain, anak mengembangkan pengetahuan, menemukan pengetahuan baru, melatih keterampilan yang dibutuhkan sepanjang hidupnya, dan menstimulasi seluruh aspek perkembangan anak (NAM, Fisik-Motorik, Kognitif, Sosial Emosional, Bahasa, dan Seni) untuk membangun pengalaman bermakna dan perkembangan anak.

10. APA YANG HARUS DIGUNAKAN OLEH GURU AGAR TIDAK MENGGUNAKAN LEMBAR KERJA (LK)?

Menggunakan benda-benda konkret yang ada di sekitar sebagai alat dan bahan bermain. Kreatif merancang kegiatan bermain dengan menggunakan alam sekitar dan benda-benda daur ulang yang aman untuk digunakan anak.

11. APA BENAR ANAK PAUD TIDAK BOLEH DIBERI PEKERJAAN RUMAH (PR)? MENGAPA?

Anak dapat belajar optimal bila secara psikis dan fisik berada dalam kondisi yang aman dan menyenangkan.

Pada usia dini, pembelajaran dilakukan melalui bermain yang mengasyikkan sehingga tidak sesuai bila anak diberikan PR yang dapat menyebabkan stres, kecemasan, dan kekhawatiran pada anak.

Pemberian PR boleh dilakukan sejauh tidak memberatkan seperti meminta anak bertanya pada orangtua tentang masa kecilnya saat pembelajaran bertema tentang dirinya. PR dapat juga diberikan pada orangtuanya untuk dikerjakan bersama anak di rumah seperti proyek membuat kue, berkebun, dll.

12. DI TPA DAN SPS APAKAH HARUS ADA RAPOR? ATAUKAH HANYA TK DAN KB YANG MELAPORKAN MELALUI RAPOR?

Pada intinya, semua lembaga harus melaporkan penilaian perkembangan anak melalui rapor, baik SPS, TPA, KB maupun TK.

Hal ini dimaksudkan agar orangtua dan juga sekolah mengetahui perkembangan anak selama melalui proses pembelajaran di lembaga, sekaligus juga menjadi evaluasi bagi program-program pembelajaran di lembaga.

13. APAKAH BENTUK RAPOR HARUS SELALU NARASI?

Rapor dapat dilaporkan dalam bentuk poin-poin, dengan tiga hal yang harus selalu ada, yaitu capaian perkembangan anak, contoh perilaku pada capaian perkembangan tersebut, dan rekomendasi pada anak yang belum mencapai perkembangan yang diharapkan.

14. MENGAPA PEMBELAJARAN K-13 PAUD BELUM MEMILIKI FORMAT SERTIFIKAT LULUSAN?

Usai anak menyelesaikan kegiatan pembelajaran di satuan PAUD, orangtua berhak mendapat laporan pertumbuhan danperkembangan anak mereka secara komprehensif.

Laporan perkembangan anak dibuat secara tertulis oleh guru yang bersifat rahasia atau informasinya dijaga oleh guru. Sertifikat lulusan tidak diperlukan dan tidak sesuai bagi PAUD.

15. APAKAH DI LEMBAGA PAUD PERLU DILAKUKAN UJIAN SEPERTI UJIAN AKHIR SEMESTER DI SD?

Tidak perlu. Penilaian perkembangan anak dilakukan oleh pendidik selama proses pembelajaran berlangsung secara berkelanjutan dan berkesinambungan.

16. APAKAH DI LEMBAGA PAUD PERLU ADA RAPOR?

Ya, rapor dalam bentuk laporan perkembangan anak diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pendidik agar orang tua mengetahui kemajuan yang dicapai anak. Laporan disajikan dalam bentuk naratif atau butir-butir tentang perkembangan anak selama periode tertentu (misal triwulan atau semester).

17. APAKAH WISUDA BAGI ANAK YANG LULUS TK DIPERBOLEHKAN?

Perpisahan TK seyogianya dimanfaatkan untuk menjalin komunikasi dan menciptakan lingkungan yang mendukung bagi tumbuh kembang anak. Perpisahan hendaknya dimanfaatkan sebagai media silaturahmi antara anak didik, guru, orang tua, dan masyarakat.

Perpisahan bukan untuk meningkatkan prestise TK maupun orang tua. Oleh karena itu, kegiatan seremonial seperti wisuda dengan menggunakan toga tidak perlu dilakukan, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 1839/C.C2/TU/2009.

18. BOLEHKAH ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS MENGIKUTI PENDIDIKAN DI LEMBAGA PAUD?

Boleh, karena semua anak berhak mendapatkan layanan pendidikan tanpa diskriminasi. Namun dalam pelayanannya, anak membutuhkan pendampingan dari tenaga ahli, misalnya psikolog atau tenaga pendidik luar biasa.

19. APAKAH ANAK-ANAK PAUD HARUS MEMAKAI SERAGAM?

Setiap anak unik dan memiliki minat berbeda. Pendidik harus dapat memfasilitasi semua keunikan anak. Menyeragamkan anak termasuk penggunaan pakaian seragam tidak mengindahkan keunikan dan keberminatan anak.

20. DUKUNGAN APA YANG PERLU DIBERIKAN ORANG TUA KEPADA LEMBAGA PAUD?

Sebagai pendidik yang utama dan pertama, orang tua perlu bekerjasama dalam:

  • menyelaraskan pengasuhan anak di rumah dan di lembaga PAUD;
  • mendukung kegiatan-kegiatan di lembaga PAUD;
  • memperhatikan asupan gizi anak, kesehatan, dan memberikan stimulasi/rangsangan di rumah; dan
  • memberikan informasi dan menjalin komunikasi dengan pihak lembaga, misalnya tentang kesehatan, kebiasaan anak, dll.

21. APAKAH SETELAH MENGIKUTI PROGRAM PAUD ANAK LANGSUNG DAPAT DITERIMA DI SD/MI?

Tujuan PAUD bukan sekedar untuk menyiapkan anak mengikuti jenjang pendidikan selanjutnya, melainkan untuk mengembangkan seluruh potensi anak pada masa emas perkembangannya.

Sesuai dengan PP No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan, penerimaan calon peserta didik kelas 1 SD/MI didasarkan oleh usia anak., yaitu 6 tahun boleh dan 7 tahun wajib.

Dalam pasal 69 ayat 5 secara tegas dikatakan bahwa penerimaan peserta didik kelas satu SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung atau bentuk lainnya.

22. APA PERBEDAAN PAUD DENGAN TAMAN KANAK-KANAK?

Berdasarkan UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Bag. VII Pasal 28 ayat (2), PAUD dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.

Pada ayat (3), PAUD pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.

Pada ayat (4), PAUD pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.

23. MENGAPA PAUD FORMAL DAN PAUD NON FORMAL PERLU DIBEDAKAN?

PAUD Formal diperuntukkan layanan PAUD Taman Kanak-Kanak dengan target program untuk anak usia 4-6 tahun.

Sedangkan PAUD Nonformal diperuntukkan layanan PAUD Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis dengan target anak usia 4 tahun ke bawah.

24. APA YANG DIMAKSUD DENGAN PAUD HOLISTIK INTEGRATIF (HI)?

Dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013, disebutkan bahwa PAUD HI adalah pemenuhan kebutuhan pertumbuhan dan perkembangan anak yang mencakup perawatan, pengasuhan, pendidikan, perlindungan, dan pemenuhan kesejahteraan.

25. APA PERBEDAAN PAUD DENGAN PAUD HI?

Layanan PAUD berkualitas adalah layanan PAUD yang holistic integrative yang bukan hanya terfokus pada pemberian layanan pendidikan tetapi juga memperhatikan layanan kesehatan, gizi, perlindungan, dan pemenuhan kesejahteraan anak.

26. APA PENGARUH MASUKNYA PAUD DALAM STANDAR PELAYANAN MINIMAL YANG DITETAPKAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2018?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, PAUD merupakan salah satu jenis layanan yang wajib dipenuhi oleh daerah. Artinya, semua anak usia 5-6 tahun wajib dilayani PAUD sebelum memasuki jenjang Sekolah Dasar. Secara tidak langsung PAUD menjadi wajib sebelum memasuki Sekolah Dasar.

27. DENGAN MASUKNYA PAUD DALAM STANDAR LAYANAN MINIMAL APAKAH PERAN PEMERINTAH PUSAT TERHADAP LAYANAN PAUD BERKURANG?

Tepatnya, terdapat pembagian kewenangan antara pusat dan daerah, yang dalam hal ini yaitu kabupaten/kota. Pusat berkewajiban dalam pemenuhan peraturan, kebijakan dan NSPK sedangkan daerah berkewajiban dalam memastikan layanan PAUD berkualitas.

28. APAKAH MARAKNYA PAUD DI MASYARAKAT MENGURANGI PERAN ORANG TUA DALAM PENDIDIKAN BAGI ANAK-ANAK USIA DINI?

Sama sekali tidak. Peran keluarga sebagai lembaga pendidikan pertama dan orang tua sebagai guru pertama dan utama bagi anak tidak akan tergantikan justru malah lebih diperkuat karena peningkatan pemberdayaan orang tua dalam hal pengasuhan, perawatan, dan pendidikan melalui program parenting yang dilaksanakan di setiap satuan PAUD.

29. APAKAH SEMUA SATUAN PAUD HARUS MEMILIKI IZIN OPERASIONAL? DIMANA MENDAPATKANNYA DAN BERAPA LAMA IZIN TERSEBUT BERLAKU?

Benar, semua satuan PAUD harus memiliki izin operasional agar tidak menjadi layanan PAUD liar. Izin operasional diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai aturan yang ditetapkan setempat dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2014. Izin operasional berlaku selama satuan PAUD tersebut beroperasi.

30. APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN SATUAN PAUD KERJASAMA?

Satuan PAUD yang memiliki kerjasama dengan Satuan PAUD Internasional dalam pengelolaan lembaga atau menggunakan kurikulum selain kurikulum nasional PAUD.

31. SIAPA YANG BERHAK MEMBERI IZIN BAGI SATUAN PAUD KERJASAMA?

Izin operasional Satuan PAUD Kerjasama ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam hal ini Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas dengan rekomendasi dari kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

32. APAKAH ADA PERSYARATAN UNTUK MENDIRIKAN PAUD KERJASAMA?

Persyaratan Satuan PAUD Kerjasama yaitu:

  1. berakreditasi A;
  2. memiliki tenaga pendidik luar maksimal 20%;
  3. memiliki tenaga kependidikan asing maksimal 40%; dan
  4. mengenalkan Budaya Indonesia, Bahasa Indonesia, dan
  5. pendidikan keagamaan.

33. APAKAH SEMUA SATUAN PAUD WAJIB MENGISI DATA POKOK PENDIDIKAN (DAPODIK) PAUD?

Ya. DAPODIK sebagai data dasar PAUD digunakan untuk perencanaan, pembinaan, dan penyusunan kebijakan PAUD di Indonesia.

34. APA PERLUNYA SETIAP SATUAN PAUD MEMILIKI NOMOR POKOK SATUAN PAUD?

Nomor Pokok Satuan PAUD (NPSN) diibaratkan sebagai nomor induk lembaga PAUD. Apabila lembaga tidak memiliki NPSN, walaupun telah memiliki izin operasional berarti lembaga belum memiliki nomor induk dan belum tercatat di dalam DAPODIK.

35. APAKAH PAUD MEMILIKI KURIKULUM NASIONAL?

Ya. Kurikulum nasional PAUD berlaku untuk anak usia 0-6 tahun dan disusun bersamaan dengan kurikulum SD, SMP, SMA/K. Kurikulum PAUD dikukuhkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014.

36. APAKAH DI DALAM KURIKULUM PAUD JUGA DITETAPKAN STANDAR KELULUSAN SEPERTI HALNYA KURIKULUM PADA JENJANG DI ATASNYA?

Kurikulum PAUD tidak memiliki Standar Tingkat Kelulusan (SKL) tetapi memiliki Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA).

Perbedaan SKL dan STPPA terletak pada kelulusan tahap akhir. Di PAUD tidak ada istilah anak tidak lulus walaupun STPPA belum mencapai perkembangan yang seharusnya. Yang ada adalah anak belum matang pada usianya.

37. APAKAH KURIKULUM PAUD SUDAH DITERAPKAN DI SELURUH WILAYAH INDONESIA?

Target penuntasan implementasi kurikulum PAUD diharapkan pada tahun 2019 semua kabupaten/kota telah melaksanakan kurikulum PAUD.

38. APAKAH PENGEMBANGAN PENDIDIKAN KARAKTER DILAKUKAN JUGA DI PAUD?

Benar. Pembelajaran di PAUD lebih dititikberatkan pada pembentukan karakter melalui kegiatan pembiasaan. Pembentukan karakter pada usia dini lebih mudah diserap anak dan berdampak panjang dalam kehidupannya.

39. APAKAH ADA KURIKULUM KHUSUS UNTUK ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS?

Kurikulum untuk PAUD untuk anak berkebutuhan khusus tidak ada karena PAUD berdasarkan pada perkembangan anak, bukan pengetahuan atau keterampilan standar yang harus dikuasai anak pada tahap tertentu.

40. APAKAH ADA DUKUNGAN KHUSUS UNTUK ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS?

Ya, disamping DAK BOP, ada juga BOP untuk anak berkebutuhan khusus sebesar Rp. 1.500.000,00/anak/tahun.

41. APA PERSYARATAN PENDIRIAN TK/TKLB?

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, persyaratan pendirian TK/TKLB terdiri atas:

Persyaratan administratif

  • fotokopi identitas pendiri;
  • surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah; dan
  • susunan pengurus dan rincian tugas.

Persyaratan teknis.

a. hasil penilaian kelayakan;

1) dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB yang sah atas nama pendiri;

2) fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan

3) data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit untuk satu (1) tahun pembelajaran.

b. Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB;

  1. visi dan misi;
  2.  kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP);
  3. sasaran usia peserta didik;
  4. pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. sarana dan prasarana;
  6. struktur organisasi;
  7. pembiayaan; dan
  8. pengelolaan.

c. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama tiga (3) tahun. Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB didasarkan pada standar PAUD

42. APA PERSYARATAN PENDIRIAN KB/TPA/SPS?

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, persyaratan pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas: 

Persyaratan administratif

  • fotokopi identitas pendiri;
  • surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah; dan
  • susunan pengurus dan rincian tugas.

Persyaratan teknis.

a. hasil penilaian kelayakan;

1) dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan KB/TPA/SPS yang sah atas nama pendiri;

2) fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk;

3) data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB/TPA/SPS paling sedikit untuk satu (1) tahun pembelajaran; dan

4) Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama lima (5) tahun. Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB didasarkan pada standar PAUD.

43. SATUAN PAUD DAPAT DIDIRIKAN OLEH SIAPA?

Satuan PAUD dapat didirikan oleh:

  1. pemerintah kabupaten/kota;
  2.  pemerintah desa;
  3. orang perseorangan;
  4. kelompok orang; atau
  5. badan hukum.

44. DIMANAKAH PENGURUSAN PENDIRIAN SATUAN PAUD?

Pendirian satuan PAUD dapat diurus di dinas pendidikan kabupaten/kota atau Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang diberikan kewenangan dalam menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang PAUD.

Itulah beberapa pertanyaan dan jawaban mengenai Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang kami himpun dari Buku Tanya Jawab Kebijakan Strategis Kemendikbud.

Jika ada yang menginginkan bukut tersebut silahkan download pada link dibawah ini.

Buku kebijakan strategis kemendikbud