-->

Pedoman Upacara Bendera Hari Guru Nasional Tahun 2021

Dalam memperingati hari guru nasional (HGN) biasanya akan diadakan upacara bendera dengan mengikuti pedoman upacara bendera hari guru tahun 2021 yang dikeluarkan secara resmi oleh kemendikbud.

Upacara bendera saat hari guru menjadi kegiatan wajib bagi yang bekerja pada institusi pendidikan baik dari tingkat dasar hingga menengah. Namun mulai dari tahun 2019 yang lalu hingga saat ini, upacara bendera dalam memperingati haru guru sedikit berbeda.

Hal tersebut dikarenakan saat ini masih terdapat virus covid-19 yang mewajibkan larangan berkumpul dan menjaga jarak termasuk melakukan upacara bendera. Oleh karna itu, kementrian pendidikan dan olah raga (Kemendikbud) telah mengeluarkan pedoman pelaksanaan upacara bendera hari guru yang dapat kamu download pada link di artikel ini.

1. Waktu Pelaksanaan :

  1. Hari, tanggal : Kamis, 25 November 2021
  2. Pukul : 08.00 waktu setempat

2. Tempat

Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.

3. Pakaian

a. Undangan :

  • Pejabat : Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
  • Undangan Pria : Pakaian Sipil Lengkap (PSL)/batik lengan panjang
  • Undangan Wanita : Pakaian Nasional.
  • Guru, Dosen : Pakaian Seragam masing-masing.
b. Barisan:

  • Pegawai Negeri : baju Korpri, bawahan warna biru dongker, lencana Korpri, tanda pengenal pegawai, peci hitam.
  • Pegawai Swasta : seragam pegawai instansi masing-masing
  • Siswa : Seragam Sekolah.
  • Mahasiswa : Seragam sesuai ketentuan masing-masing. Petugas Upacara : Sesuai ketentuan.

4. Susunan Acara

Susunan acara1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
2. Pembina upacara tiba di tempat upacara
3. Penghormatan kepada pembina upacara
4. Laporan pemimpin upacara
5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara
6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
7. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara
8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
9. Menyanyikan lagu Hymne Guru
10. Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)
11. PMenyanyikan lagu Terima Kasih Guruku
12. Pembacaan do’a
13. Laporan pemimpin upacara
14. Penghormatan kepada pembina upacara
15. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara
16. Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Selain upacara bendera dalam rangka memperingati hari guru, para guru juga sebaiknya menyemarakan peringatan ini dengan mengadakan perlombaan atau kegiatan yang bermanfaat agar hari guru sebagai tonggak pendidikan indoneisa lebih berarti.

Baca Juga :

Jika kamu ingin memiliki file tersebut silahkan unduh pada link yang telah kami sediakan berikut ini.

Itulah informasi mengenai pedoman upacara bendera hari guru tahun 2021 yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua dan terimakasih telah membaca dan berkunjung ke blog ini.